KOTA JANTHO,isbiaceh.ac.id – MAA Kabupaten Aceh Besar sebagai lembaga kekhususan dan keistimewaan Aceh yang memegang mandat sebagai lembaga pembina kehidupan adat dan adat-istiadat di Kabupaten Aceh Besar, sesuai dengan Qanun Aceh Besar Nomor 6 Tahun ...
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 101/IT11/KM/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Keringanan UKT Periode Semester Ganjil T.A. 2020/2021, maka berikut daftar nama mahasiswa yang LULUS verifikasi berkas:
Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat melakukan pembayaran UKT pada Bank BSM sesuai jadwal pembayaran UKT mahasiswa lama yaitu pada tanggal 24 – 28 Agustus 2020. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Terima kasih.
Kota Jantho, 21 Agustus 2020
Rektor,
Dto
Dr. Ir. Mirza Irwansyah, MBA, MLA
NIP 196205261987101001